Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) tetapkan J dan R sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik Antara Desa (Bumades) ABT Holding Company diwilayah setempat tahun anggaran 2019-2021, Selasa (4/10/2022).
J adalah seorang Kades Kunciran, Kecamatan Abung Tengah yang maaih aktif. Sementara R merupakan anak dari J, yang di percaya mengelola badan usaha Desa sejak J menjabat Kepala Desa. Usai menjalani pemeriksaan, anak dan bapak iini langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, Selasa malam (4/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, tersangka J dan R telah mengulurkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam tanpa melalui Verifikasi sehingga banyak fiktif dan bermasalah.
Selain fiktif dan bermasalah J dan R tidak pernah membuat laporan bulanan atau rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/anggsuran dari pinjaman hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya, ditemukan kerugian sebesar 1,2 miliar, dan keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Perbuatan tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan atas pengelolaan ABT Finance dan Bumdes ABT Holding Company. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.
Penahanan tersangka, sambungnya, berdasarkanPasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjective untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Ini merujuk kepada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dan Nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022. (*)