Pengurus LKBHMY Lampura Di Lantik

20221010113604 Img 4805

KOTABUMI – Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., menghadiri Pelantikan Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2022-2027. Kegiatan berlangsung di ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Senin (10/10/2022).

Dalam sambutannya, Bupati merasa bersyukur karena untuk pertama kalinya di Kabupaten Lampung Utara telah terbentuk kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2022-2027.

“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada para pengurus yang telah dilantik pada hari ini, mudah-mudahan dengan telah terbentuknya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ini dapat menambah semangat bagi kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan,” kata Bupati.

Bupati menyadari, dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan tentunya dihadapkan pada berbagai kemungkinan terjadinya permasalahan hukum.

“Disinilah pentingnya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum hadir sebagai tempat berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum dalam rangka untuk penegakan hukum itu sendiri, agar marwah nilai-nilai keadilan tetap terjaga dan terpelihara,” ujar Bupati.

Sebagaimana diketahui bersama, sambung Bupati, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 21 dan Pasal 22 menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berhak memperoleh perlindungan. Kemudian Pasal 92 dan Pasal 106 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan hukum.

Adapun di dalam Pasal 126 menegaskan bahwa Organisasi Korps Profesi ASN memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota ASN yang menghadapi permasalahan hukum.

Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) serta Diklat Advokasi bagi Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korpri dan Syarat-Syarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korpri Kabupaten Lampung Utara.

Adapun ruang lingkup tugas LKBH Medica Yustisia Korpri ini adalah memberikan pendampingan dan/atau pembelaan hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pilihan penyelesaian sengketa lainnya, dan juga memberikan konsultasi hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya, serta melakukan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum anggota Korpri dan keluarganya.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita kerjakan bersama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kita semua. Sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas kepada Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2022-2027. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kemudahan dan perlindungan kepada kita semua. Aamiin Ya Robbal ‘Aalamin,” tandas Bupati. (Kris)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *