Lampung Utara – Penyaluran bantuan tunai dampak dari kenaikan BBM Rp200 ribu sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda kapan akan di bagikan kepada masyarakat. Padahal, dana ini rencananya akan disalurkan Pemkab Lampung Utara pada pertengahan bulan ini. Sayangnya, regulasi yang mengatur tentang bantuan tunai bagi warga yang terkena dampak dari kenaikan harga BBM masih belum ada. Sehingga, dana ini belum tersalurkan sampai saat ini.
“Kalau rencananya akan diberikan pada pertengahan bulan ini, tapi ternyata masih belum dapat dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Eka Dharma Tohir, Senin (31/10/2022).
Eka menjelaskan, penyaluran itu belum dapat dilakukan karena masih ada proses administrasi yang belum selesai. Administrasi ang dimaksudnya itu adalah regulasi yang mengatur tentang bantuan uang tunai kepada warga yang terkena dampak dari kenaikan BBM. Aturan ini yang akan menjadi dasar hukum dari penyaluran tersebut.
“Silakan hubungi pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset jika ingin menanyakan mengenai anggarannya,” ucap dia.
Sebelumnya, Eka Dharma Tohir sempat mengatakan, terdapat 7.316 orang yang akan mendapatkan bantuan tersebut. Data ini didapat berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan. Sumber dananya sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.
“Total ada 7.316 keluarga yang akan mendapatkannya,” kata Eka kala itu.
Bantuan yang akan diberikan itu berupa uang tunai sebesar Rp200.000. Bantuan itu akan diberikan selama tiga bulan saja. Bantuan ini diperkirakan akan diberikan pada medio bulan ini asalkan seluruh persyaratan yang diharuskan telah selesai dilaksanakan.
Eka menjelaskan, selain bantuan dari pemkab, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan memberikan bantuan pada warga Lampung Utara. Total ada 1.600 orang yang akan mendapatkan bantuan sejenis. Bantuan – bantuan itu hanya diberikan pada warga yang sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan sejenis.
“Bantuan dari Pemprov Lampung sedikit lebih besar dari kita, yakni sebesar Rp250.000 selama tiga bulan,” terangnya. (*)