KOTABUMI – Sejumlah Camat di Lingkungan Pemkab Lamphng Utara dengan sigap mereapon Kabar tentang adanya tujuh Unit Pelaksana Kegiatan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Mereka (Camat) mengaku, akan terus mendorong agar kewajiban itu dapat segera dilaksanakan.
UPK – UPK ini dulunya menjadi pengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di setiap kecamatan sebelum program ini dihentikan oleh Pemerintah Pusat beberapa tahun yang lalu. Keberadaan laporan keuangan itu sangat diperlukan sebagai persiapan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama/Bumdesma pada tahun 2023 mendatang.
“Para pengurus UPK sudah kami surati supaya segera menyampaikan laporan keuangan mereka pada Dinas PMD,” ucap Camat Sungkai Utara, Antoni Effendi, Senin (31/10/2022).
Para pengurus UPK juga memberikan respons positif terhadap permintaannya. Rapat pembahasan mengenai persoalan tersebut telah dilakukan oleh para UPK tersebut belum lama ini. Namun, yang mengadakan rapat tersebut ialah para pengurus UPK yang lama.
“Saat ini telah terjadi pergantian kepengurusan UPK di kecamatannya. Jadi, yang membahas soal laporan itu kepengurusan UPK yang lama. Nantinya para pengurus yang baru akan melanjutkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Abung Selatan, Maryadi menyampaikan hal yang tak jauh berbeda. Menurutnya, pemanggilan terhadap para pengurus UPK di kecamatannya akan segera dilakukannya sehingga akan didapat kepastian kapan laporan keuangan itu akan disampaikan.
“Karena hal ini berkaitan dengan pembentukan Bumdesma pada tahun depan, tentu akan segera saya panggil para UPK itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 12 Oktober lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyebutkan, dari 21 UPK, tujuh UPK masih belum melaporkan laporan keuangan pada mereka. Ketujuh UPK itu di antaranya UPK Sungkai Utara, UPK Abung Selatan, UPK Bungamayang, UPK Tanjungraja.
Pengelolaan dana eks PNPM di Lampung Utara sendiri rentan dengan permasalahan usai program itu dibubarkan oleh Pemerintah Pusat sejak beberapa tahun silam. Ini dibuktikan dengan adanya penahanan tiga petinggi Bumdesma Abung Tengah. Ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.238.016.742,00. (*)