Pesisir Barat – Bupati Dr.Drs. Agus Istiqlal, SH.,MH mengikuti Rapat Paripurna Dengan Acara Persetujuan Bersama dan Penandatangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Kec. Pesisir Tengah. Senin (31/11/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Pesisir Barat Agus Cik diikuti Wakil Ketua dan Anggota DPRD, dan dihadiri Pejabat tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Pesisir Barat, Forkopimda Lambar-Pesibar, Camat Se-kabupaten Pesisir Barat, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.
Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, Bupati juga mengucap terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah yang kita cintai ini.
Selanjutnya sebagaimana yang telah diuraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2023 pada hari rabu tanggal 05 oktober tahun 2022 yang lalu, bahwa penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Dalam rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah. (Eki)