Terkait Pemberhentiannya, Mantan Kades Subik Merasa Di Dzholimi

Img 20221205 105011

BKOTABUMI– – Merasa di zholimi, Mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Poniran HS) ternyata benar – benar mengajukan gugatan pada beberapa pihak yang terlibat dalam pembef rhentiannya sebagai kepala desa. Gugatan itu dikarenakan ia menganggap pencopotannya tidak sah.

“‎Pemberhentian yang di lakukan oleh Bupati Lampung Utara terhadap klien kami (Poniran HS) itu tidak sah,” tegas kuasa hukum Poniran HS, Suwardi dan rekan, Senin (5/12/2022).

Keyakinannya itu dikarenakan pemb‎erhentian kliennya tersebut dilakukan saat kliennya tengah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Inilah yang mendasari mereka untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Gugatan itu ditujukan pada ‎Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah, Camat Abung Tengah, dan Pelaksana Tugas Kepala Desa Subik. Saat ini sudah memasuki tahap mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,” terangnya.

Di samping itu, klien mereka juga menolak rencana pelantikan Yahya Pranoto sebagai kepala desa Subik. Sebab, sengketa mengenai ijazah kliennya yang menjadi pemicu permasalahan tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pelantikan Yahya juga dianggap telah melanggar ketentuan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Atas dasar itu pulalah klien kami menolak pelantikan Yahya sebagai Kepala Desa Subik,” jelas dia.

Di lain sisi, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan Kurniawan membenarkan jika Yahya Pranoto akan dilantik sebagai kepala desa. Pelantikan itu telah melalui kajian hukum dari pihak yang berkompeten.

“Pelantikannya dilakukan pada siang ini,” katanya.

Kasus Poniran HS sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *