Abung Tengah – Pasca polemik, akhirnya Yahya Pranoto di lantik memjadi Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra di balai desa, Senin (5/12/2022). Pelantikan in dilakukan setelah Kepala Desa yang lama Poniran HS diberhentikan karena tersangkut perkara ijazah palsu.
“Kepada pak Yahya, segera lakukan pembenahan agar desa ini dapat lebih berkembang,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, ia meminta Yahya untuk melakukan tiga hal penting setelah resmi menempati posisi kepala desa. Ketiga hal itu yakni, mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak terkait. Terakhir, segeralah melakukan pelayanan terhadap rakyat.
“Semua itu perlu dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab seorang kepala desa,” jelasnya.
Di samping itu, Ardian juga meminta Yahya untuk lebih memperhatikan kualitas jalan yang ada di desa. Kondisi jalan yang baik akan mampu merangsang pertumbuhan perekonomian warga desa. Muaranya tentu pada kesejahteraan rakyat yang tak hanya sekadar cita – cita.
“Jalan – jalan di sini sudah cukup buruk kondisinya. Segera lakukan perbaikan melalui dana desa,” ujar dia.
Di tempat sama, Yahya Pranoto menyatakan, kesiapannya untuk menjalankan apa yang menjadi harapan dari Pemkab Lampung Utara. Sebab, menurutnya, apa yang disampaikan itu memang sudah seharusnya ia lakukan di masa mendatang.
“Apa yang disampaikan oleh beliau itu menjadi bukti nyata kepeduliannya pada rakyat,” katanya.
Diketahui, sebelum dilantik untuk menggantikan Poniran HS, Yahya adalah peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suaranya dengan Ponirna HS hanya satu suara saja. Dalam perjalanannya, Yahya menggugat ijazah paket B milik Poniran HS yang diduga asli tapi palsu. Usaha Yahya tidak sia – sia. Terbukti, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung dna PTUN Medan memenangkan gugatannya.(*)