Lampung Utara – Heboh soal hibah aset mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Negara (AIM) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Utata langsung menyurati lembaga anti korupsi tersebut agar di hibahkan ke daerah asal AIM.menjabat sebagai bupati.
“Belum lama ini kami sudah menyurati KPK mengenai aset dari mantan Bupati Agung,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, surat yang mereka kirimkan tersebut berisikan permohonan agar aset itu lebih baik dihibahkan pada Pemkab Lampung Utara. Aset-aset itu sangat diperlukan oleh mereka karena Lampung Utara sendiri dikenal sebagai daerah miskin. Keberadaan aset itu diyakini akan mampu menambah perolehan pendapatan daerah.
“Mengenai langkah selanjutnya apa yang akan diambil, kami tunggu dulu respons dari KPK terkait permintaan tersebut,” jelasnya.
Diketahui, Pemkot Bandarlampung dikabarkan akan mendapat hibah berupa tanah dan bangunan aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandarlampung dari KPK RI yang nilainya Rp40 miliar lebih.
Aset-aset AIM yang akan dihibahkan itu adalah tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.271.257.000 (Rp1,2 miliar). Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.033.224.000 (Rp1 miliar).
Selanjutnya, aset tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Aset itu atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.687.438.000 (Rp40 miliar). (*)