Lampung Utara – Terkait surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5/0479/BPD, Tanggal 09 Februari 2023, tentang tanggapan pemberhentian Poniran HS, sebagai Kades Subik Kecamatan Abung Tengah, Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan, SH. MH, tetap kekeh dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Pengadilan Negeei (PN).
“Terkait ini, kami akan konfirmasi dulu ke kemendagri,” jawab Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan, SH. MH, melalui pesan what’s Up (WA), Jum’at (10/2/2023).
Namun, lanjut iwan. Sebelum mengatahui hasil konfirmasi Kemendagri, dia tetap mengacu dari hasil dua putusan pengadilan tersebut.
“Putusan PTUN Bandar lampung. Putusan PTUN Medan, dan putusan Pengadilan Negeri kota bumi, itulah jadi pedoman kami,” tegasnya.
Ketika di tanya tentang dasar pengangkatan Yahya Paranoto sebagai Kades Subik, Iwan mengatakan sudah sesuai dengan aturan. Padahal, beberapa ahli hukum maupun akademisi menyayangkan langkah kabag hukum tersebut pasalnya, Yahya Pranoto merupakan lawan politik yang kalah dari Poniran pada saat Pilkades tahun lalu, tidak layak dilantik menjadi Kades menggantikan Poniran, meskipun Poniran di duga terlibat masalah hukum.
“Saya heran, kok media terlalu masuk dalam masalah ini ya. Kan sudah jelas, dasar dari pengangkatan Yahya,” jawab Iwan.
Dengan terbitnya surat Kemendagri tersebut, akan membawa dampak buruk bagi pemkab Lampung Utara yang telah melantik Yahya sebagai Kades, Iwan menanggapinya dengan dingin.
“Kalau soal ini, tidak perlu khawatir.. karena PTUN sudah memeriksa seluruh data bukti dan alat bukti secara lengkap. Dikuatkan luga oleh PN yang mengeluarkan putusan yg sama. Saya rasa Pengadilan sudah menjalankan tugas sesuai peraturan Per UU. Sehingga, mengeluarkan putusan berkekuatan hukum secara cermat dan adil,” bebernya.
Terpisah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Suwardi, SH MH., mengatakan langkah Pemkab Lampura melantik Yahya sebagai Kades, langkah yang keliru dan bisa berakibat blunder.
“Mestinya, kabag hukum harus hati-hati mengambil langkah. Meskipun Poniran terlibat masalah, bukan berarti lawan politiknya yang di lantik. Apalagi sudah 10 bulan menjabat, ya harusnya Pemkab menunjuk pejabat Kades dari Kecanatan Itu yang benar,” Ungkap Suwardi, SH MH.
Untuk surat dari Kemendagri, Suwardi agar Pemkab Lampura segera menindaklanjuti isi dari surat tersebut. Apalagi lanjutnya, surat itu bersifat segera.
“Pemkab harus segera tindak lanjuti surat kemendagri, karena ini menyangkut hak dan nama baik orang lain. Jika terjadi kekaliruan, segera juga Yahya di berhenrikan,” ujarnya.
Untuk di ketahui, sebelumnya Pemkab melantik Yahya Pranoto sebagai Kades Subik menggantikan Poniran yang di duga bermasalah. Pengangkatan Yahya berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor : B/345/25-LU/HK/2022.
Merasa terzolimi, akhirnya Poniran bersama kuasa hukumnya melakukan upaya keadilan. Akhirnya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengeluarkan surat perihal Tanggapan atas pemberhentian kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah nomor : 100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.
Diketahui diterbitkannya surat tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Poniran HS selaku kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah pada tanggal 22 Januari 2023. Dalam surat tersebut tertuang beberapa hal penting yang disampaikan diantaranya, Pemberhentian Poniran HS selaku kepala desa Subik oleh Bupati Lampura dengan SK nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tanggal 4 Oktober 2022 karena menyangkut ijazah palsu yang dinyatakan dengan keputusan PTUN Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan.
Namun kedua keputusan tersebut tidak ada amar putusannya yang memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa. Kemudian bupati Lampura mengangkat Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan Pilkades serantak desa Subik dengan SK Bupati nomor : B/395/25-LU/HK/2022 tanggal 23 November 2022 dan selanjutnya dilakukan pelantikan pada tanggal 5 Januari 2023.
Kemudian dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara ini juga tertuang bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 31 sampai pasal 39 dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 40 sampai pasal 46 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 bahwa dalam pelaksanaan Pilkades serentak tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kades terpilih.
Kemudian lagi, Didalam surat tersebut tertuang agar Bupati Lampung Utara diminta untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas desa.
Dalam hal Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kades Subik, Maka saudara (Bupati) dapat memberhentikan kembali sebagai kepala desa Subik karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Kemudian dalam hal Poniran HS sebagai kades Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka saudara (Bupati) dapat mengangkat kembali sebagai kades Subik.
Selanjutnya jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka saudara (Bupati) dapat memberhentikan kembali Poniran HS sebagai kades Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah kabupaten sebagai penjabat (Pj) kepala Desa. (*)