Lampung Utara – Kantor Badan Kesarltuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Lampung Utara, resmi mengeluarkan Surat Keterangan Keberadaan Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP-KWIP), Senin (20/02/2023)
Adapun dasar penerbitan SK dari Kantor Kesbang ini adalah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Akta Notaris, SK Kemenhumkam, Domisili, NPWP, SK Pengurus, struktur anggota pengurus, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus inti, yaitu Ketua, Sekertaris, dan Bendahara, dari organisasi tersebut.
Setelah melalui verifikasi tang panjang, akhirnya DPP KWI Perjuangan dinyatakan memiliki legalitas yang lengkap. Sehingga, Kesbangpol mengeluarkan SKK DPP KWI Perjuangan dengan Nomor Surat : 220/86/40-LU/2023, yang ditandatangi oleh Drs.H.Mat Sholeh, M.Pd sebagai Kepala Badan atau Pembina Utama Muda Kesbangpol Lampung Utara, dan langaung di serahkan kepada Bendahara DPP KWI Perjuangan Shanti Yulyana mewakili Ketua Umum Deferi Zan,SE.
Sub Koordinator Ormas Yulinda Nathalia,SE.,MM, mewakili Kepala Badan atau Pembina Utama Muda Kesbangpol Lampung Utara Drs.H. Mat Sholeh, M.Pd, sangat mengapresiasi berdirinya DPP KWI Perjuangan, dimana yang diketahui berpusat di Lampung Utara, serta dapat menjadi payung atau wadah bagi wartawan (jurnalis) yang profesional.
Dalam hal ini juga, pihak Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPP KWI Perjuangan dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan.
Sementara itu, ketya DPP-KWI Perjuangan Deferei Zen berterimakasih keoada Kesbangpol, yang telah mengakomodir keberadaan KWI. Untuk itulah, dirinya bersama pengurus KWI siap mendukung semua program Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. (*)