Bandar Lampung – Terkait pemberitaan yang menyudutkan organisasi, akhirnya Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung melayangkan somasi ke salah satu media online yang beralamat di Jl. Sentot Alibasha, Gg. Pembangunan J, No.41, Sukarame, Bandar Lampung.
Surat somasi ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat Pengda JMSI Lampung pertama tanggal 18 April dan ditindaklanjuti melalui hasil rapat pada tanggal 24 April 2023 di Sekretariat JMSI Lampung Jl. Emir M Noer, Gg. Karya Muda III, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung. Kamis (27/4/2023).
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Pengda JMSI Provinsi Lampung Yulizar Kundo dan dilanjutkan oleh pemimpin rapat ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan ini sekaligus silaturahmi dalam halal bihalal Idul Fitri 1444 H.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Novriwan menyimpulkan bahwa JMSI Provinsi Lampung merasa dirugikan oleh pemberitaan yang telah diterbitkan, diantaranya berjudul:
1. “Masa Jabatan Pj Bupati Pringsewu, Tubaba dan Mesuji Segera Habis, Pembina JMSI Lampung Alzier Minta Dilakukan Evaluasi” (Selasa, 4 April 2023).
2. “14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung Suka Pakai Barang “Mewah”, Reihana Kerap Lolos dari Kasus Hukum” (Senin 17 April 2023).
3. “KPK Kaji Gaya Hidup Mewah Kadinkes Reihana, Pembina JMSI Lampung Alzier Pastikan Support” (Rabu 19 April 2023).
4. “Viral Gaya Mewah Reihana, Pembina JMSI Sentil Kasus Korupsi Dinkes: “Jangan Sampai Kapolda Lampung Pindah Lagi” (Senin 17 April 2023).
5. “Ada Penyimpangan Anggaran Tapi Tak Kunjung Ada Tersangka, Dewan Pembina JMSI Lampung, Alzier: “Jangan Ada Kesan Kapolda Kalah, Kadiskes Reihana Sakti” (Kamis 16 Maret 2023).
JMSI Lampung menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan nama baik Organisasi JMSI Provinsi Lampung. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Pengurus Daerah JMSI Lampung berkesimpulan: Pertama, Pengda JMSI Provinsi Lampung belum sama sekali membuat keputusan bersama terkait dengan pemberitaan yang disiarkan oleh tersebut. Baik berita nomor 1, 2, 3, 4 serta 5. Pengurus JMSI menilai media yang telah menerbitkan berita dengan judul diatas sengaja melakukan inisuatif, memecah belah, mengadu domba institusi JMSI dengan pihak – pihak yang terlibat dalam pemberitaan tersebut.
Kedua, JMSI merupakan organisasi bisnis, pengembangan usaha media dan tak elok diseret – seret pada persoalan krusial yang tidak memberikan value bagi anggota dan organisasi.
Ketiga, Menjadi tugas JMSI untuk memberikan sumbang saran / kritik terhadap upaya kemajuan Daerah dan Nasional.
Keempat, Pengda JMSI Provinsi Lampung menilai, pemuatan foto Ketua Pengda JMSI Provinsi Lampung pada berita nomor 2 sarat kepentingan dan menyalahi Kode Etik Jurnalistik.
Kelima, Pemuatan foto Ketua Pengda JMSI Provinsi Lampung pada berita nomor 2 bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tanpa teks foto atau caption menimbulkan beragam penafsiran oleh publik sehingga sangat merugikan baik secara pribadi maupun secara organisasi karena sosok Ketua Pengda JMSI Provinsi Lampung merupakan identitas organisasi.
Dan Keenam, Foto yang dimuat merupakan karya H. Syahroni Yusuf yang juga masih tercatat pengurus JMSI Provinsi Lampung, telah di terbitkan media tersebut tanpa persetujuan yang bersangkutan, serta dalam penerbitan foto tidak mencantumkan nama pemilik foto tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, JMSI Lampung merasa perlu memberikan somasi kepada media online ini untuk:
Pertama, Membuat permintaan maaf secara tertulis dalam bentuk surat yang di-publish oleh media tersebut dengan tata cara dan ukuran yang sama dengan berita yang telah dipublikasikan serta membuat Hak Jawab di media yang dimaksud.
Kedua, Membuat permintaan maaf terbuka terkait pemuatan foto Ketua Pengda JMSI Provinsi Lampung dengan Ibu Reihana pada berita nomor 2.
“Kami memberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak tanggal diterimanya somasi ini untuk memenuhi tuntutan kami. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka Pengda JMSI Provinsi Lampung mengambil langkah melaporkan Tindakan media online ini ke Dewan Pers,” pungkas Ahmad Novriwan. (*)