Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta operasional Mall Kartini ditutup. Hal tersebut, berlandaskan dugaan kelengkapan berkas perijinan yang dikelola oleh PT. Anugerah Moka Mandiri, di Bandarlampung belum lengkap.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS meminta agar Mall Kartini ditutup karena belum lengkap soal perizinannya.
“Apapun bentuknya jika izinnya belum lengkap, Dinas Perizinan Provinsi harus menutup itu Moka,” kata Budiman AS usai hearing dengan pihak manajemen Mall Kartini, Senin (22/5/2023).
Ia menegaskan jika persoalannya karena perpindahan perusahaan pengelola sebelumnya kepada yang mengelola saat ini, itu adalah masalah di perusahaan tersebut.
“Gak bisa dibiarin itu, harus tutup dulu. Karena gak lengkap perizinan. Nanti kalau dibiarkan seperti ini perusahaan-perusahaan lain nanti protes juga, jika ada pembiaran,” tegas Budiman.
Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Lampung lainnya, Sahdana, ia mengatakan bahwa apa pun bentuknya, siapa pun perusahaannya. Jika perijinan sebuah perusahaan belum dilengkapi. Maka, wajib ditutup sampai semuanya selesai.
“Apa pun itu, ketika perusahaan ijinnya belum lengkap. Maka wajib ditutup. Terlebih, perusahaan itu sendiri berkenaan dengan pusat keramaian, yaitu Mall,” ujar Sahdana, usai hearing dengan PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini), Senin (22/5/2023).
Penegasan yang disampaikan Sahdana ini merupakan wujud kepedulian sebagai warga negara, tentang taat aturan dan hukum.
“Jadi saya minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk bertindak tegas. Hasil rapat ini kesimpulannya agar operasional Mall Kartini ditutup sementara. Sampai seluruh perizinan diselesaikan,” ucapnya.
Sementara, Direktur Utama PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini) Yordan, melalui Juru bicaranya Windarti Praktisi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan peralihan kepemilikan dari PT sebelumnya, hanya menerima beberapa berkas. Namun, pihaknya langsung membuat kelengkapan berkas tersebut.
“Pasca peralihan, kita langsung melengkapi berkas perijinan yang belum ada. Diantaranya, Ijin K3 dan yang lainnya. Sementara, untuk Amdal, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) masih dalam proses perpanjangan izin,” ungkap Windarti, usai hearing.
Artinya, Windarti melanjutkan, pihak manajemen akan taat aturan sesuai syarat yang ditetapkan oleh regulasi yang ada.
“Kami berteri makasih, atas hearing hari ini. Tentu, kita sama – sama mengingatkan agar aturan dibuat untuk dipatuhi,” ucapnya. (*)