Polres Pesisir Barat Launching Pembuatan SIM Keliling

Img 20230727 Wa0046

PESIBAR – Polres Pesisir Barat melakukan launching pembuatan SIM keliling yang ditandai dengan pemotongan pita yang dilaksanakan di lapangan Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (03/05/2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.IK, MH bersama Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melakukan pemotongan pita bersama secara simbolis telah diresmikan Launching pembuatan SIM keliling oleh Polres Pesisir Barat, di Lapangan Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesisir Barat Alsyahendra mengucapkan rasa syukur karena Polres Pesbar sekarang sudah memiliki kendaraan pembuatan SIM keliling, yang mana SIM keliling ini akan bergerak menjangkau kepada masyarakat di wilayah Pesisir Barat untuk memudahkan pembuatan surat izin mengemudi..

“Ini juga sebagai persembahan dari polres pesisir barat untuk pemkab pesisir barat dan masyarakat pesisir barat yang bertepatan pada hari ini ulang tahun yang ke 10, sehingga dengan adanya layanan SIM keliling ini bisa memudahkan masyarakat wilayah pesisir barat memperpanjang surat izin mengemudi” jelas Kapolres.

Polres setempat pada hari ini, sejak Rabu 3 Mei 2023 mengucapkan selamat ulang tahun ke 10 untuk Kabupaten Pesisir Barat, semoga tambah berdaya saing dengan kabupaten lainnya baik tingkat nasional sampai internasional.

Perlu diketahui kendaraan SIM keliling sementara ini hanya melayani pembuatan/perpanjangan SIM caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi) kemudian mengisi formulir pendaftaran kemudian formulir dan kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari dan tanda tangan setelah itu proses cetak SIM, setelah selesai lalu bayar PNBP untuk SIM C sebesar RP.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan PNBP SIM A sebesar RP.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah no 76 tahun 2020.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang SIM nya sudah mati atau mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIMnya melalu kendaraan SIM keliling polres pesisir barat,” tambah Kapolres.

Kegiatan launching SIM keliling ini juga dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat Zulqoini Syarif, Dandim Lampung Barat, Kajari Lampung barat, Ketua PN Lampung barat, Kacabjari Krui, Ketua DPRD dan anggota, serta tokoh adat dan tokoh agama masyarakat Pesisir Barat. (Nel)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *