“APBD Hanya Mimpi”
Bag 2
Oleh Rolly Johan
Rabu, 20 September 2023
Pasca bincang santai dengan Kasi Bagian Barjas dan Kepala Bappeda Lampung Utara, saya langsung menemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Lampung Utara, Saragih, menurutnya keuangan daerah saat ini masih menunggu pendapatan asli daerah yang masuk, termasuk Dana bagi hasil yang sampai saat ini satu rupiahpun belum masuk ke kas daerah.
Selain itu juga lanjutnya, untuk masalah kegiatan fisik yang akan dilaksanakan atau digelar harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tercatat total anggaran kegiatan fisik dimaksud sebesar Ro56 Milyar, dimana sebagian telah dilakukan lelang dan sisanya akan menunggu hasil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.
“Kemampuan daerah hanya segitu, selebihnya tidak bisa. Karena anggaran kita terbatas, dan menunggu hasil PAD yang masuk. Nah sementara ini, baik PAD dan DBH belum ada yang masuk dan memenuhi target,” ucap Saragih.
“Meski DBH masuk, tidak serta merta untuk kegiatan satu OPD saja. Nanti akan dibagi kesemua OPD yang memang harus melaksanakan kegiatan, agar semua berjalan,” lanjut Saragih.
Saragih juga mengakui dari total Ro56 Milyar sudah termasuk Dinas Perkim bidang Cipta Karya dimana sebelumnya bagian dari dinas PUPR sebelum ada perubahan nomenklatur.
“Anggaran itu sudah termasuk Disperkim, khusus bidang Cipta Karya karena sebelumnya bagian dari Dinas PUPR,” jelasnya.
Dari keterangan tiga sumber, baik bagian Barjas, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKA Lampung Utara ini sebenarnya telah dapat kita simpulkan, bahwa keterbatasan anggaranlah yang membuat banyaknya kegiatan fisik tertunda. Sebab saat ini pemerintah daerah lebih fokus pada pembayaran hutang, khususnya pada pihak ketiga tahun 2022 lalu yang belum terbayar.
Dengan rencana ini, Kedepan kita berharap keuangan pemerintah daerah akan lebih baik dan pembangunan infrstruktur akan berjalan sesuai harapan. Mengingat, dengan banyaknya kegiatan fisik yang tertunda tahun ini maka kedepan akan lebih banyak perencanaan infrstruktur yang dilaksnakan. Sebab, logikanya, pemerintah daerah telah melunasi hutang pada pihak ketiga, maka secara tidak langsung anggaran kegiatan fisik daerah akan pulih kembali. (*)