“Kejaksaan Vs Inspektorat?”
Oleh : Rolly Johan, SH
Ketua JMSI Lampung Utara
Kamis, 19 Oktober 2023
Hukum itu terkadang lucu dan terbalik, kadang yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Ada lagi, belum cukup bukti sudah aksi. Seperti yang terjadi dikantor Inspektorat Lampung Utara, sempat heboh dan viral atas dugaan korupsi anggaran Konsultansi Rp1,2 Milyar, Kejaksaan Negeri langsung melakukan penggeledahan dengan dalih temuan sendiri. Begitupun dengan puluhan saksi telah diperiksa termasuk Kepala Inspektorat Erwinsyah, namun anehnya sampai saat ini belum satupun yang menjadi tersangka dengan alasan masih menunggu hasil hitungan kerugian negara.
Disinilah muncul pertanyaan saya, Apa yang menjadi dasar Kejari melakukan penggeledahan dikantor Inspektorat Lampung Utara..?
Lalu ada bahasa kasus ini ‘Hasil Temuan sendiri’, nah temuan sendiri itu maksud dan bentuknya seperti apa…?
Apalagi saat ini belum diketahui kerugian negara, tapi mengapa pihak Kejari langsung melakukan penggeledahan… ?
Disini saya melihat ada keanehan dan kerancuan tindakan, Mestinya penegak hukum, harus menghormati asas praduga tak bersalah….
Selain itu, kasus ini juga dapat dijadikan referensi dan catatan bagi para ahli hukum untuk menelaah masalah ini, agar ada sebuah keadilan bagi institusi yang telah di obok-obok oleh Kejaksaan tanpa dasar yang kuat.
Yang perlu kita fahami bersama, Kasus ini juga akan menjadi sebuah lelucon, manakala hasil hitungan BPKP tidak ditemukan kerugian negara. Maka mau tak mau, Kejari harus menutup kasus ini dengan mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara alias (SP3) karena tidak terbukti korupsi.
Kejari juga harus memperhatikan betapa tergangu dan terguncangnya psikis atau kejiwaan, mental, para saksi yang sempat dimintai keterangan. Sebab waktu 8-10 jam diperiksa, sangat melelahkan dan menyita aktivitas kerja para saksi. Dan ada satu hal lagi, nama besar keluarga saksi akan menjadi catatan buruk bagi publik, terlepas benar atau tidak kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pekerjaan ekstra bagi Kejaksaan Negeri kotabumi, untuk segera membuktikan kebenaran dengan menetapkan tersangka dugaan korupsi dikantor Inspektorat Lampung Utara. Sehingga, kasus ini menjadi terang bederang dan eksistensi lembaga penegak hukum (Kejari) tidak tercoreng dimata publik. Sebab, disadari atau tidak oleh Kejari, publik telah mengikuti dan mengetahui kasus ini. (*)