Lampung Utara – Terkait kasus Bimtek yang menimpa Abdurahman cs, Kepala Bagian Hukum Iwan Kurniawan sengaja menghindar dari berbagai pertanyaan tentang upaya LKBH Korpri dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada Aparatur Sipil Negara yakni Kepala Dinas PMDT dan jajarannya, baik sebelum dan sesudah kasus ini menjadi P21.
Padahal Pemerintah Kabupaten Lampung Utara jauh sebelumnya, telah membentuk Lembaga perlindungan Hukum dan keadilan bagi ASN dalam wadah Korpri. Namun sayangnya, LKBH ini seperti tidak berjalan. Terbukti, dalam kurun 1,5 tahun Kasus Bimtek DPMDT Lampung Utara terus bergulir hingga penetapan dan penahanan tersangka.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Hukum Iwan Kurniawan, SH, MH, menghindari pertanyaan dan enggan berkomentar.
Dari 10 pertanyaan yang Harianwarna ajukan, diantaranya Eksistensi dan tufoksi LKBH korpri., lalu Upaya yang sudah dilakukan LKBH selama kasus ini berjalan. Kemudian jabatan dan fungsi Arteria Dahlan masuk dalam LKBH Korpri.
“Saya belum mau komentar masalah ini, tapi kalau Arteria Dahlan sebagai dewan penasehat, dan belum ada anggaran untuk membayarnya.” katanya.
ketika ditanya upaya LKBH kedepan dalam melakukan perlindungan kepada ASN yang sudah ditahan, Iwan juga tidak ingin komentar.
“Saya belum mau komentar, sudah itu aja,” ujarnya. (*)