KOTABUMI — Setelah sehari sebelumnya menggelar rapat tentang sengketa cepat, kali ini Bawaslu Lampung Utara menggelar rapat koordinasi mengenai pengelolaan data pelanggaran Pemilu di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Selasa (5/12/2024)
“Peningkatan pemahaman dari para Panwascam mengenai tugas pokok dan fungsinya selalu menjadi fokus utama kami,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Dedi Suardi usai rakor.
Dedi menuturkan, pemahaman itu di antaranya mengenai apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam masa kampanye. Pun demikian dengan lokasi pemasangam alat peraga kampanye. Dengan begitu, setiap potensi terjadinya pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin.
“Para peserta Pemilu juga wajib mematuhi seluruh larangan yang ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Dedi, salah satu larangan yang harus dihindari adalah pemberian sembako atau materi lainnya saat kampanye. Hal itu jelas diatur dalam peraturan yang ada.
“Pengelolaan data penanganan pelanggaran Pemilu juga harus dimengerti dengan baik agar saat diperlukan tidak kelabakan,” kata dia.
Sementara itu, salah seorang narasumber dalam rakor yang juga mantan Bawaslu Bandarlampung, Wahyu Wiguno Sunyoto menjelaskan, peningkatan pemahaman mengenai aturan Pemilu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap penyelenggara Pemilu. Nantinya, potensi pelanggaran dalam Pemilu dapat dicegah berkat pengetahuan tersebut.
“Nantinya, ketika ada temuan, temuan itu dapat diselesaikan dengan cepat karen dari awak mereka sudah tahu apakah itu melanggar atau tidak,” paparnya.(Edo)