KOTABUMI –Setiap peserta Pemilu wajib memiliki surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP) saat berkampanye. STTP adalah hal yang wajib dipenuhi agar proses kampanye dapat berjalan lancar
“Jadi, STTP itu tidak boleh diabaikan,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh dalam rapat koordinasi (Rakor) pengawasan masa kampanye Pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, hari ini, Kamis (7/12/2023)
Ia jug meminta kepada para peserta Pemilu untuk menghindari tempat-tempat terlarang dalam kampanye. Tempat itu di antaranya rumah ibadah dan sekolah. Dengan demikian, potensi terjadinya gesekan dengan aturan tidak akan terjadi.
“Seluruh elemen masyarakat juga hendaknya turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu,” pintanya.
Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam hal pengawasan, ruang gerak untuk oknum-oknum yang ingin melakukan kampanye hitam dan politik uang dapat dipersempit. Jangan ragu untuk melapor jika memang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu.
“Laporkan ke pihak yang berwenang jika memang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari mengatakan, keberadaan STTP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para peserta Pemilu saat ingin berkampanye. Jangan kucing-kucingan dengan petugas akibat malas untuk mengurus STTP.
“Peran aktif semua pihak juga sangat diharapkan dalam mengawasi jalannyabl proses Pemilu,” terangnya.
Di tempat sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto menuturkan, sinergitas antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan sangat diperlukan dalam setiap Pemilu. Tujuannya agar persoalan yang ditemukan nantinya dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
“Fokus kami ke sana,” kata dia. (Edo)