Partai perindo Laoprkan KPU Ke DKPP

Partai

Kotabumi–Lantaran Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai Perindo tak kunjung diproses, kuasa hukum Aidil Achmad Jaya dari Mas Agus Law Firm and Partner mengancam akan melaporkam KPU Lampung Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP.

“Jika somasi kami tidak diindahkan, kami akan membawanya ke DKPP dan jalur hukum itu,” kata kuasa hukum Aidil Achmad Jaya, Mas Agus Iwan Saputra, Kamis (20/12/2023).

Mas Agus Iwan menyatakan, penundaan PAW atas kliennya selama ini dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Penundaan ini membuat kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil.

“Mestinya KPU jeli dalam melihat isi gugatan antara klien kami dengan Gundala Putra di Pengadilan Negeri Kotabumi,” tegas dia.

Adapun isi gugatan Gundala ialah mengenai permintaan pengembalian statusnya sebagai anggota Partai Perindo melainkan tentang permintaan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, gugatan dari Gundala bukanlah gugatan perdata PAW.

“PN Kotabumi pun menyatakan gugatan Gundala tidak dapat diterima,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Aidil Achmad Jaya menjelaskan, usai putusan PN menyatakan gugatan Gundala tidak diterima, pihak KPU justru meminta tambahan waktu hingga ada keputusan tetap. KPU khawatir jika Gundala akan melakukan banding atau bahkan hingga kasasi.

“Sudah tidak lagi halangan. Jadi, hendaknya KPU segera memroses PAW saya,” kata dia.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *