KOTABUMI – Sebanyak 47 pelajar di Lampung Utara mengajukan dispensasi nikah pada Pengadilan Agama Kotabumi pada Tahun 2023 lalu.
“Tahun 2023, ada 47 anak yang mengajukan dispensasi menikah,” kata Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, Selasa (9/1/2024).
Ia mengatakan, alasan pengajuan dispensasi itu beragam. Di antaranya, karena berzina, pergaulan bebas, hamil, dan budaya adat. Dari berbagai alasan itu, alasan telah hamil menempati urutan pertama.
“Jumlah alasan karena hamil mencapai 27 perkara,” terangnya
Linda menuturkan, ke 47 perkara tersebut tersebar di 18 Kecamatan. Kecamatan Sungkai Utara menjadi Kecamatan yang paling banyak dalam urusan pengajuan dispensasi nikah. Kemudian, disusul oleh Kecamatan Kotabumi dengan 7 perkara.
“Usia yang paling terendah mengajukan dispensasi pernikahan itu adalah 15 tahun,” jelasnya.
Ia mengatakan, dasar pengajuan dispensasi nikah ini adalah surat penolakan dari KUA tanpa surat penolakan itu pengajuan dispensasi nikah tidak dapat diproses.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2022, perkaranya menurun. Sebab, tahun 2022 lalu itu ada 70 perkara,” kata dia.(Edo)