15 ASN Lampura Kena Sanksi, 4 Diantaranya Sanksi Berat

Img 20240110 Wa0025

KOTABUMI – Sedikitnya empat dari lima belas ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara terkena hukuman disiplin berat pada tahun 2023 lalu.

“Secara keseluruhan di tahun 2023 lalu, ada 15 ASN terkena hukuman disiplin,” kata Fungsional Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, Edy Wijaya, Rabu (10/1/2024).

Meski begitu, ia menjelaskan, sanksi disiplin yang diberikan pada kelima belas ASN tersebut tidaklah sama. Ada yang terkena hukuman disiplin ringan, sedang, dan ada juga yang terkena hukuman disiplin berat.

Adapun rinciannya adalah satu orang terkena sanksi disiplin ringan, sepuluh orang terkena sanksi sedang, dan empat orang terkena sanksi disiplin berat. Pemberian sanksi ini dilihat dari tingkat kesalahan yang telah dilakukan.

Edi mengatakan, untuk sanksi disiplin ringan, ASN tersebut akan diberikan teguran tertulis. Berbeda dengan sanksi disiplin sedang dan berat. Sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat.

“Untuk sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan,” terangnya.

Adapun kelima belas ASN yang terkena hukuman disiplin itu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kecamatan, Dinas Pendidikan (tenaga pendidik). Salah satu ASN yang terkena sanksi berat adalah oknum ASN kecamatan lantaran tersangkut kasus perselingkuhan.

“Jadi, sanksi yang diberikan itu sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan,” papar dia. (Edo)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *