Aksi Pembalak Liar Register 43 B Lambar Makin Menjadi

Img 20240226 Wa0027

LAMBAR – Aksi pembalakan liar ternyata masih terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Sejumlah warga di Kecamatan Batubrak nekad menggunduli kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Desa Bumi Agung.

Ratusan pohon kayu jenis tenam dan meranti dibabat habis warga. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan sedikitnya sudah 11 hektar lahan di wilayah itu menjadi tandus dan gundul akibat aksi pembalakan liar.
Aksi brutal ini ditenggarai merusak lingkungan dan tata kelola air yang alami di wilayah tersebut. Bukan itu saja, penggundulan hutan tentu berdampak pada hilangnya habitat satwa liar yang bisa berujung pada konflik antara satwa dan warga. Terbukti, dalam 20 hari terakhir, dua warga Lampung Barat dari Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh tewas diterkam harimau yang diduga keluar dari habitatnya.

Secara fungsi, hutan lindung bukan hanya menjaga tata kelola air yang alami, tapi sekaligus menjadi kawasan penyangga hutan TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan). Jika hutan lindung dirambah secara tidak bertanggung jawab, maka pelestarian flora dan fauna di kawasan taman nasional pasti tergganggu.
Dilaporkan ada sekitar 11 Hektare (Ha) lahan hutan kini kondisinya gundul, setelah ratusan batang pohon ditebang oleh para perambah yang disinyalir merupakan warga lokal wilayah kecamatan setempat.
Hal ini mendorong hewan hewan yang mendiami hutan tersebut harus mencari rumah baru untuk bertahan hidup.

Sementara itu, kejadian konflik antara hewan dan manusia telah terjadi di dua kecamatan berbeda. Baru baru ini korban meninggal akibat di terkam harimau yakni GN ( 47 ) yang berasal dari Pekon Sumber Agung kecamatan Suoh, belum genap sebulan, di susul dengan korban S ( 28 ), warga Pekon Bumi Hantatai, kecamatan BNS, kabupaten Lampung Barat. yang juga tewas mengenaskan di terkam harimau. Hal ini membuktikan, bahwa pembalakan liar dapat berdampak buruk bagi kehidupan manusia yang hidup tinggal di perbatasan dengan TNBBS.

Dikabarkan, akibat pembalakan liar tersebut, sebagian sawah yang berada di sekitar kawasan register 43 B mengalami kekurangan air, yang mengakibatkan sawah sawah petani harus mengalami gagal panen. Sementara itu, pembalakan yang terjadi mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak, seperti KPH 2 Liwa dan Polres Lampung Barat mulai mengusut peristiwa pembalakan liar tersebut.

“Kami sudah cek ke lokasi, termasuk juga pak Kadishut Provinsi Lampung sudah turun untuk ikut meninjau langsung, berdasarkan titik koordinat ada tiga titik lahan yang posisinya berdampingan sudah dalam kondisi gundul. Untuk total luasnya sekitar 11 Hektar,” ucap Sastra yang juga sebagai kepala KPH 2 Liwa.

Saat ini, kasus ilegal logging tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) dan Sat-Reskrim Polres Lambar, guna mengungkap para pelaku perambah hutan tersebut.

“Dalam kasus ilegal logging ini kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami sudah menggandeng pihak Polres Lambar. Untuk sementara polisi sudah memanggil Pokmas yang menjadi mitra KPH dalam menjaga kelestarian dan mengawasi hutan lindung yang ada disekitar lokasi,” terangnya.

Untuk mencegah berlanjutnya aktivitas perambahan hutan di lokasi tersebut, petugas Polhut KPH 2 Liwa telah memasang plang atau banner yang berisi peringatan bahwa lahan kawasan itu sedang dalam pengawasan. Warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembalakan liar ini sampai ke akarnya. Warga meyakini ada cukong yang membiayai dan membekingi aksi peramabahn hutan tersebut. (Sakti)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *