KOTABUMI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat tanda tangani perjanjian kerjasama tentang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejari Lampura, Selasa, (5/3/2024).
Kepala Disperindag Lampura, Hendri mengatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah dijalin antara Pemkab Lampura dengan Kejari setempat. Langkah konkret yang dilakukan oleh Disperindag Lampura dengan menjalin hubungan kerjasama ini guna meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang berhubungan dengan Perdata maupun Tata Usaha Negara. Pendampingan hukum diperlukan untuk penarikan retribusi pasar yang akan dilaksanakan Disperindag guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampura.
“Muaranya adalah peningkatan PAD Kabupaten Lampung Utara, kita menginginkan sektor perindustrian dan perdagangan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui sumber potensi pendapatan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk sewa los pasar yang ada di wilayah Lampung Utara,” kata Hendri, kepada awak media ini.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 01 Tahun 2024 yang sudah disahkan dan diundangkan, sehingga harus (wajib) diterapkan dilapangan agar nantinya target yang dicanangkan untuk sektor perindustrian dan perdagangan mampu diraih secara maksimal.
Termasuk pada faktor pendukung lainnya, mulai dari legalitas keberadaan petugas penarikan retribusi, hingga apresiasi (honor) atas kinerja petugas selama bekerja dilapangan. Untuk itu, pihaknya juga akan segera membuatkan produk hukum (legalitas) sebagai landasan petugas penarik retribusi bekerja dilapangan, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan pandangan yang berakibat fatal dan merugikan perangkat daerah saat dihadapkan dengan pemeriksaan oleh negara (BPK-RI) soal honorarium petugas penarik retribusi.
“Kedepannya juga kita akan berinovasi soal pengelolaan dan tata cara pembayaran retribusi, seperti melakukan uji coba pembayaran menggunakan QRIS ataupun aplikasi lainnya yang saat ini sudah ngetren dikalangan masyarakat. Langkah awalnya kita akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar yang ada di seluruh wilayah Lampung Utara,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan kebocoran-kebocoran (kecurangan) pada pelaksanaan penarikan retribusi oleh oknum tak bertanggung jawab, dan pada akhirnya target PAD yang dibebankan pada Disperindag dapat tercapai dengan maksimal.
“Kita menginginkan target PAD yang ada di Disperindag dapat kita capai dan terpenuhi sesuai target yang ada, jangan sampai ada lagi kebocoran (kecurangan) dalam penarikan retribusi pasar khususnya, agar pembangunan di Lampung Utara dapat direalisasikan secara maksimal demi kemajuan daerah,” tandasnya. (*)