LAMPUNG UTARA – Teka-teki siapa tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun anggaran 2021-2022 di tubuh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara akhirnya terjawab sudah.
Pasalnya, saksi RHP dari pihak Universitas Bandar Lampung selaku pihak rekanan ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten setempat, Selasa, (30/04).
Panggilan kedua yang di layangkan pihak Kejari Lampura berbuah hasil, saksi RHP yang sebelumnya berhalangan hadir, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait skandal dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pengambilan data lapangan oleh tenaga ahli Laboratorium UBL pada beberapa pekerjaan proyek tahun 2018 lalu.
Diketahui sebelumnya pihak Kejari Lampura telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur, Sekretaris, dan Tim Pelaksana Kegiatan. Dalam sesi wawancara dengan Kejari, didapati informasi pihak Inspektorat dalam mengelola kegiatan tersebut menggunakan jasa pihak ketiga yang sama dalam dua kali kegiatan ditahun berbeda dengan pagu anggaran Rp650 juta pada tahun 2021, kemudian Rp500 juta dan Rp175 juta rupiah.
Pagu anggaran proyek hingga Rp1,2 miliar tersebut menguap dan semakin melebar saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Lampura hingga menyeret anak mantu mantan Bupati Lampura, Budi Utomo meski hingga kini statusnya sebagai saksi tak kunjung berubah.
Pantauan dilokasi, saksi RHP digiring jaksa penyidik menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan pengawalan ketat oleh personil kepolisian.
Hingga berita ini ditayangkan, para wartawan masih bertahan menunggu keterangan resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara. (*)