Way Kanan – Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan pimpin pemusnahan barang hasil kejahatan yang sudah menpunyai kekuatan hukim tetap dihalaman lapangan Kejari. Rabu (29/5)
Barang yang dimusnahkan berupa barang yang dilakukan untuk kejahatan diantaranya narkoba ,pencurian , penipuan , judi dan cabul.
Kepala Kejari Way Kanan Dr Afriliana Purba ,SH.MH dalam sambutannya mengatakan , Almamdulliah hari ini kita fapat berkumpul dan bersilaturahmi dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam acara pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umun yang telah menpunyai kekuatan Hukum Tetap (incracht).
” Perkara Narkoba masih sangat tinggi di wilayah Hukum Way Kanan sehingga berimbas dengan banyaknya bukti yang dimusnahkan .” Tambahnya.
Lebih jelas lagi Kejari Way Kanan memyampaikan dari 30 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 15 adalah perkara narkoba , di lanjutkan dengan dengan 2 perkara TPUL.
” Diharapkan dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminalisir tindak pidana narkoba dan kejahatan lainya di Bumi Ramik Ragom Way Kanan .” Tutupnya.
Acara pemusnahan ini dihadiri Assiten I Pemkab Wah Kanan Ade Cahyadi , Dandim 0427/WK, Perwakilan Polres , Pengadilan Negeri Blambangan Umpu , Pengadilan Agama Way Kanan ,BNNK Way Kanan , Dinas Kesehatan dan Pengurus DPC GRANAT Way Kanan yang di wakili oleh Dedi Iskandar .SH.MH.(*)