Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) di wilayah Kecamatan Banjit Way Kanan

Abc

WAY KANAN, HarianWarna.id– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way kanan Dr. Afrillianna Purba S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono telah mengembalikan PB3R yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) di wilayah Kecamatan Banjit, Rabu (03/07/2024).

Kegiatan tersebut di sampaikan Kasi PB3R melalui pesan singkatnya kepada media HarianWarna.id pada sore dinihari

“Melaporkan Pada hari ini Rabu, 03 Juli 2024, Jam. 15.28 Wib, di Dusun 1 Kampung Neki, Kec. Banjit, Kab. Way Kanan.

Barang yang di serahkan tersebut berupa 1 (satu) buah kotak Hp Merk Readme 8 warna biru dengan imei : 860417042826748 Dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung J2 Prime warna hitam dengan imei 1 : 355210092070149, imei 2: 355211092070147; yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht)

Lebih lanjut Rifqi Leksono menerangkan pengembalian barang PB3R tersebut di terima oleh pemiliknya dan di saksikan langsung oleh Pemerintah setempat

“Pengembalian barang tersebut di terima langsung oleh Korban An. Almiana Binti Mustapa dan di dampingi Pak Nasrullah Ali (Camat Banjit) Dan Pak Ramli (Kepala Kampung Neki),”Jelas rifqi

Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 134/Pid.B/2023/PN Bbu, Kamis, 23 November 2023. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *