“Bayi Yang Mandiri”
Oleh : Feby Handana, S.S.
Jaringan Media Siber Indonesia atau JMSI Provinsi Lampung memang baru berusia dua tahun. Jika diibaratkan seorang manusia, usia segitu tak ubahnya seperti seorang bayi.
Biasanya, di usia-usia itu, bayi-bayi baru belajar berdiri, maupun belajar berkomunikasi. Namun, ternyata usia hanyalah angka saja bagi mereka. Terbukti, mereka mampu menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk kali pertama pada 17-18 Juli 2024.
JMSI sejatinya berisikan para pemilik perusahaan media massa yang penyebarannya mengandalkan koneksi internet. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menggelar kegiatan UKW. UKW ini terdiri dari UKW Muda, UKW Madya, dan UKW Utama.
Mengutip dari laman Dewan Pers.id, UKW ini memiliki sedikitnya enam tujuan utama. Tujuan itu diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers nomor 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. Dengan tujuan-tujuan tersebut maka UKW dapat menjadi tolok ukur seorang wartawan untuk mengetahui apakah selama ini telah profesional atau tidak.
Seorang wartawan profesional haruslah memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau keterampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompetens.
Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi.
Beranjak dari besarnya manfaat UKW itulah JMSI menjadi sangat terpanggil untuk menggelar UKW bagi para anggotanya. Mereka sadar bahwa hanya dengan kualitas sumber daya manusia yang meningkat, wartawan yang profesional tidak hanya akan sebatas cita-cita belaka.
Dengan segala keterbatasannya, JMSI Lampung tetap melaksanakannya. Lembaga UKW Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof.Dr.Moestofo (Beragama) atau LUKW Fikom UPDM (B) pun mereka gandeng untuk merealisasikan cita-cita tersebut.
Para penguji yang didatangkan oleh LUKW Fikom UPDM (B) merupakan wartawan berpengalaman. Pengalaman yang tentunya bukan didapat dalam hitungan hari, melainkan dalam hitungan dekade. Salah satunya Aat Surya Safaat yang pernah bertugas selama lima tahun di New York, Amerika Serikat.
Biaya UKW yang selama ini diketahui terbilang tinggi, mereka tanggung seluruhnya. Dengan begitu, para peserta tak lagi pusing urusan biaya UKW. Mereka hanya tinggal memikirkan biaya penginapan dan biaya lainnya sesuai kebutuhan pribadi masing-masing.
Lantaran beranggotakan dari seluruh Lampung, para peserta UKW perdana JMSI Lampung pun berasal dari seantero Lampung. Bahkan, tak hanya dari Lampung, peserta UKW mereka ternyata ada yang berasal dari Provinsi Jawa Barat. Total peserta yang ikut UKW mencapai 33 orang. Rinciannya, 24 peserta UKW Muda, 5 peserta UKW Madya, dan 5 peserta UKW Utama.
Dalam perjalanannya, para panitia pelaksana UKW JMSI terus berupaya semaksimal mungkin agar UKW perdana mereka dapat berjalan sukses. Seluruh peralatan yang dibutuhkan pun mereka siapkan. Tak jarang, sejumlah panitia ke luar-masuk ruang uji. Mereka hanya ingin memastikan tak ada kekurangan saat proses UKW itu berlangsung.
Kerja keras panitia JMSI akhirnya terbayar. Dari 33 peserta, hanya lima orang saja yang dinyatakan belum memenuhi kompetensi yang diharuskan. Dengan hasil ini maka jumlah wartawan yang memiliki kompetensi di JMSI semakin bertambah banyak.
Penambahan jumlah wartawan yang berkompetensi di JMSI ini tentu akan menimbulkan efek domino, baik bagi wartawan, perusahaan, maupun JMSI sendiri. Bagi wartawan, sertifikat kompetensi wartawan yang akan mereka kantongi akan membuat mereka lebih profesional dalam bertugas.
Perusahaan yang menjadi tempat mereka bernaung tentu tidak perlu khawatir akan bersinggungan dengan persoalan hukum karena wartawan mereka di lapangan telah berkompetensi. Adapun bagi JMSI Lampung, pelaksanaan UKW berikut hasilnya ini akan membuat mereka semakin diperhitungkan di masa mendatang. Muaranya tentu pada perkembangan organisasi yang dikomandoi oleh Ahmad Novriwan ini ke arah yang diharapkan oleh seluruh anggotanya. (*)