Kotabumi – KPU Lampung Utara bakal melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Lampung dan Lampung Utara pada tanggal 20 September 2024.
“Sesuai agenda, rapat pleno penetapan DPT Lampung dilakukan serentak pada tanggal 20 September ini,” kata Komisioner KPU Lampung Utara, Yansen Atik usai rapat koordinasi bersama lintas instansi dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di aula Hotel Cahaya Kotabumi, Rabu (18/9/2024).
Hal inilah yang menjadi alasan pihaknya untuk menggelar kegiatan prapleno. Rapat persiapan ini merupakan langkah awal menuju rapat pleno penetapan DPT untuk Pilkada. Tujuan rapat sendiri untuk menyamakan pemahaman mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.
Dengan demikian, temuan-temuan yang terjadi di lapangan dapat segera dituntaskan sebelum DPT ditetapkan. Temuan-temuan itu misalnya, tentang adanya pemilih yang tidak sesuai data, dan adanya pemilih yang telah meninggal dunia.
“Sepanjang belum ada bukti otentik, tetap masuk dulu datanya,” tuturnya.
Yansen mengatakan, mengenai masukan dari Bawaslu untuk menambah TPS, ia mengatakan, telah menindaklanjutinya. Saat ini pihaknya telah melakukan penambahan empat TPS untuk Pilkada.
“Sudah ditindaklanjuti dengan penambahan TPS,” kata dia. (*)