KOTABUMI – Tim Hukum dan advokasi koalisi PAS, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Ardian Sofyan Nomor Urut 2, telah melaporkan Perusakan Alat Peraga kampanye ke Bawaslu Lampung Utara, Jum’at 18 Oktober 2024.
Tim Hukum dan Advokasi, Muhammad Fahreza, SH,. cil dan Rido Kanando, SH. I Kecewa atas Pengrusakan Banner kampanye milik Ardian-Sofyan di beberapa tempat yakni kelapa tujuh, jalur 2 kebon 4, dan dapat di buktikan dengan bukti video dan saksi2 yang melihat.
Reza mengatakan, jika perusakan APK karena diduga ada Kesengajaan yang di lakukan oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab, atas perusakan tersebut dapat dipidana yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 1.Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang tertuang dalam Pasal 69 huruf g, serta sanksi untuk pelaku perusakan diatur dalam Pasal 72 angka (1).
“Laporan beserta bukti-bukti telah kita serahkan pada pihak Bawaslu, selanjutnya kita menunggu langkah Bawaslu,” kata Reza usai pelaporan.
Disamping itu juga Reza menambahkan, agar pihak Bawaslu segera mungkin menindaklanjuti laporannya. Sebeb, ini merupakan perbuatan melawan hukum (Pidana).
“Kami Tim Hukum dan Advokasi Koalisi PAS berharap, pihak Bawaslu Lampung Utara segera menindaklanjuti permasalahan ini. Sebab, perusakan ini adalah merupakan suatu tindak pidana, dan tidak bisa di biarkan,” imbuhnya.
Lebih rinci Reza mengungkapkan dampak yang akan terjadi, manakala laporan ini tidak ditindaklanjuti segera, dimana akan mengganggu kondusifitas pilkada.
“Bawaslu pasti taulah dampak yang akan terjadi, manakala laporan tidak segera direspon. Dan kami percaya, Bawaslu bekerja profesional,” jelas Reza.
Atas kejadian ini juga, sebagai kiasa Hukum dia menghimbau kepada semua pendukung PAS, agar tidak mudah terpancing dn terprovokasi dalam permasalahan ini.
“Kita harus menjaga Pilkada di Lampung Utara ini, dapat berjalan dengan Aman, Damai, dan lancar. terutama menjaga Persatuan dan kesatuan di bumi Lampung Utara yang kita cintai, demi terwujudnya Lampung Utara Maju dan Bermatabat, serta berpolitik Riang Gembira,” tutupnya.
Sementara itu, bagian Hukum dan sengketa Bawaslu, Andro Tobi akan segera menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum PAS.
“Laporan sudah kita terima, untuk selanjutnya kita pelajari. Jika ada kekurangan, atau belum.memenuhi unsur, maka kita minta laporan diperbaiki dalam waktu dua hari. (*)