Lampung Utara – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Ardian-Sofyan (PAS) peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye Pemilu oleh oknum juru kampanye ke Bawaslu.
Tim hukum PAS melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara, Jum’at 25 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran itu diketahui setelah video oknum juru kampanye menyatakan akan menghilangkan program pemerintah pusat jika calon yang dikampanyekan dirinya tidak dipilih oleh masyarakat.
Dalam oraasinya tim kampanye itu berinisial MR menyebutkan, program bantuan yang telah ada akan hilang jika masyarakat tidak memilih Paslon yang dikampanyekannya.
Dijelaskan Tim Hukum dan Advokasi PAS, Muhammad Fahreza, SH, CIL didampingi Rido Kanando, SH, ketika dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Lampung Utara, dugaan pelanggaran yang dilakukan jurkam tersebut terdapat pada Pasal 60 huruf b, selama masa kampanye menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. Sementara kita ketahui, MR merupakan seorang anggota dewan aktif, ujarnya.
Untuk lokasi dugaan pelanggaran, terjadi di Dusun 2, Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara pada, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.
Pada saat menyampaikan laporan ke Bawaslu, tim hukum dan advokasi PAS Selian menyerahkan alat bukti dugaan pelanggaran juga membawa dua orang saksi yang ikut pada saat kampanye itu berlangsung.
Sementara itu, petugas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Andratobi membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah menerima laporan dari PAS atas dugaan adanya pelanggaran kampanye pada Pilkada di kabupaten setempat.
Dikatakannya, untuk proses setelah menerima laporan Bawaslu akanenggelar rapat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (**)