Kotabumi, Harian Warna ID — Maraknya aksi perampasan sepeda motor oleh debt collector di jalan menarik perhatian DPRD Lampung Utara.
Perampasan itu lantaran tidak membayar angsuran atau kredit macet atas sepeda motor yang digunakan. Padahal penagihan kredit macet dengan cara melakukan perampasan dijalan tidak diperbolehkan dan dapat dipidana.
Inilah yang mendorong DPRD Lampung Utara mendorong pihak kepolisian segera menertibkan para debt collector atau penagih utang itu yang telah meresahkan warga.
“Banyak keluhan yang masuk ke kami soal ini. Jadi, kami mohon kiranya pihak Polres Lampung Utara segera menindak para penagih utang di jalan itu,” tegas Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal, Senin (27/1/2025).
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh para penagih utang ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Keluhan-keluhan seperti ini mulai sering terdengar. Jika terus dibiarkan, khawatirnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Menurutnya juga, tindakan perampasan sepeda motor milik nasabah yang menunggak pembayarannya juga sepertinya melanggar aturan. Aturan yang diduga dilanggar adalah Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Bahkan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI juga tidak memperbolehkan penarikan sepeda motor di jalan.
“Demi kenyamanan semua pihak, sekali lagi harus segera ditertibkan,” kata dia.
Sementara itu, Mamat, salah satu korban dari ulah penagih utang mengucapkan, belum lama ini dicegat oleh gerombolan tersebut. Disebut gerombolan karena jumlah mereka cukup banyak. Gerombolan penagih utang itu hendak menarik sepeda motor yang dikendarainya. Sempat terjadi perdebatan panjang di antara mereka. Kala itu, salah seorang penagih utang mengaku juga bekerja sebagai wartawan.
“Sikap mereka cukup kasar. Ada yang membentak, dan mengintimidasi,” ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman BPK RI disebutkan bahwa BPKN-Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penagih utang tidak diperbolehkan menarik sepeda motor di jalan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat, dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya. (*)