Keputusan ini diambil setelah kebijakan pembatasan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 menyebabkan antrean panjang bagi masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi.
“Kami mendukung langkah pemerintah yang kembali mengatur distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan agar harga di pengecer tidak terlalu jauh berbeda dari harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Andika, Selasa (4/2).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola distribusi LPG 3 kg tetap harus menjadi prioritas agar subsidi tepat sasaran.
Andika juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan agen LPG untuk memastikan distribusi berjalan lancar.