“Indomart Bunglai Diduga Melanggar Perda”

Img 20250403 134826

Abung Tengah – Meski Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Toko Modern (mini market) dan jadwal waktu  oprasional ‎buka tutup usaha toko modern telah lama terbit, namun sejumlah toko modern atau mini market seperti Indomaret dan Alfamart di Lampung Utara (Lampura) yang terindikasi melanggar Perda masih saja kokoh berdiri.

‎Berbagai indikasi pelanggaran ‎itu diantaranya, waktu oprasional (buka tutup usaha) dan jarak mini market mereka dengan persimpangan jalan tak sampai dari 50 meter dan total unit toko modern ternyata lebih dari dua di sejumlah kecamatan. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Modern (mini market) ‎dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tegas melarang hal tersebut.

Salah satunya toko modern itu dalah, Indomart yang baru berdiri dipertigaan Bunglai, Kecamatan Abung Tengah. ‎Dari data yang berhasil dihimpun, Indomart ini diduga telah melanggar Perda, baik dari berdirinya bangunan dan oprasional buka tutup Indomart sampai Pukul 24.00 WIB atau tengah malam sampai dengan bulan Ramadhan kemarin. Padahal, dalam aturan tutupnya hingga pukul 22.00 WIB.

Img 20250403 134826

Menariknya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampura selaku instansi yang berwenang dalam persoalan ini masih belum melakukan aksi apapun meski Perda ini sudah berumur lebih dari satu tahun lamanya.

Sayangnya, ketika masalah ini akan dikonfirmasi kepada Kepala dinas BPMPSTP Lampung Utara, Iwan Sagitariza Handphonenya tidak aktif.
Meski demikian, dalam aturan bagi mini market yang disinyalir melanggar Perda maka izinnya tidak dapat diperpanjang.

Menanggapi masalah ini juga, Kepala Dinas Perdagangan, Hendry, SH, MM., dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Indomart Bunglai tersebut.

“Laporan sudah masuk kepada kami, dan kami juga sedang mengumpulkan datanya. Dalam waktu dekat ini, kami akan Sidag kesana. Jkka terbukti melanggar, maka Dinas Perdagangan akan membuat rekomendasi pada Dinas BPMPTSP Lampura untuk menindaklanjuti izin Indomart tersebut,” tegasnya.

“Sidak ini juga akan kita libatkan OPD terkait dan juga Pol PP, sebab sidak ini  berdasarkan hasil  laporan dari warga khususnya UMKM disana,” imbuhnya. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *