Oleh: Rolly Johan, SH
Senin, 01 Desember 2025
Seleksi terbuka (Selter) jabatan eselon II baik untuk jabatan Sekretaris Daerah maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berhak diikuti oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dengan minimal pangkat golongan IVa.
Seleksi terbuka ini tujuannya mencari yang terbaik dari baik, dengan kata lain siapa.yang paling berkompeten dan berhak menduduki posisi dari pilihan peserta itu sendiri.
Tentunya, dengan hasil selter ini dapat menjadi referensi bagi kepala daerah untuk menetapkan siapa yang pantas menjabat posisi dari seleter tersebut.
Sebenarnya, Seleksi terbuka atau Selter ini tidak berbeda dengan lelang sebuah proyek. Dari hasil seleksi berkas, serta penawaran dan lainnya, merupakan kewenangan panitia untuk menentukan pemenangnya. Tentunya, berdasarkan nomor urut maka yang berhak menang adalah peringkat pertama dan tidak akan terjadi pemenangnya peringkat dua dan tiga. Apalagi jika semua syarat cukup, maka.tidak ada alasan untuk menggugurkan nomor satu menjadi pemenang.
Demikian juga halnya Lelang jabatan, dengan segala upaya peserta meraih hasil terbaik maka hasil itulah yang menjadi dasar tim panitia seleksi menentukan 3 nama dengan nilai tertinggi untuk diserahkan pada kepala daerah/Bupati guna menentukan kelayakan.
Disini ada pertanyaan dari berbagai kalangan, selter ini Objektif atau Subjektif..?. Jika objektif maka sudah jelas siapa yang paling pantas/kompeten mendapat kepercayaan Bupati. Jika Subjektif, maka berlaku hak prerogratif kepala daerah untuk menentukannya.
Meskipun subjektif, tentunya Bupati atau kepala daerah tidak mungkin sembarangan dalam menentukan pilihannya. Sebab, pilihannya akan menentukan kemajuan pemerintahaannya kedepan. Dan sangat disayangkan, jika subjektif timbul atas desakan atau keinginan segelintir orang, tanpa melihat hasil selter (Emosional) mana yang layak/kompeten..
Hak Prerogratif tentunya milik kepala Daerah dalam menentukan pilihannya, namun juga bupati tidak ingin malu dengan pilihannya. Artinya, subjektif atau lebih sering disebut calon pengantin juga harus menjaga kepercayaan yakni dengan menduduki peringkat teratas dan bukan diperingkat bawah laiinya. Sebab, jika ini terjadi hasil subjektif ini bukan peringkat teratas, maka bisa dikatakan kegagalan dalam sebuah keputusan, Karena mimilih yang tidak layak.
Andai ini tetap dilakukan, seperti memilih bukan peringkat teratas maka pemerintah daerah dinilai telah menghamburkan anggaran mubazir dengan mengadakan selter formalitas.
“Tujuan Selter itu mencari yang terbaik dari yang baik, hasil Uji Kompetensi itulah yang menjadi dasar layak atau tidaknya seseorang menempati posisi jabatan,” kata salah satu pejabat Lampung Utara yang enggan namanya disebut.
Selain itu kata dia, Tugas Seorang Sekda sangatlah berat, sebab menjadi motornya maju mundurnya sebuah pemeintahan ada dipundak Sekda.
“Sekda itu harus aktif, mencari solusi baimana meningkatkan pembangunan, sumber dana dan lainnya. Bukan hanya mengolah anggaran yang ada, itu namanya pasif dan tidak berhasil.”Terangnya.
“Meskipun ada unsur subjektifitas, Kepala Daerah pasti punya hitungan. Masa mau milih atau membuat keputusan blunder dengan menunjuk nilai terendah sebagai pemenangnya. Andai ini terjadi, buat apa diadakan Selter, mendingan tunjuk langsung aja daripada ngabisin anggaran daerah dan biaya pribadi peserta,”tambahnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Dr. Suwardi, SH, MH., mengatakan yang paling utama adala nilai tertinggi hasil Uji Kompetensi. Meskipun demikian, dapat juga dinilai dari aspek lain, seperti:
– Nilai Tes Kompetensi Bidang: Penilaian terhadap kemampuan dan pengetahuan calon dalam bidang yang terkait dengan jabatan yang dilamar.
– Tes Manajerial dan Sosial Kultural: Penilaian terhadap kemampuan manajerial dan sosial kultural calon.
– Wawancara: Penilaian terhadap kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan visi misi calon.
– Rekam Jejak Jabatan: Penilaian terhadap pengalaman dan prestasi kerja calon.
Dalam beberapa kasus, panitia seleksi juga dapat mempertimbangkan faktor lain, seperti:
– Integritas dan Moralitas: Penilaian terhadap integritas dan moralitas calon.
– Kemampuan Bahasa Asing: Penilaian terhadap kemampuan bahasa asing calon.
– Pengalaman Internasional: Penilaian terhadap pengalaman internasional calon.
Jadi, hasil seleksi terbuka calon kepala dinas tidak hanya berdasarkan nilai tertinggi, tetapi juga mempertimbangkan beberapa faktor lain yang relevan dengan jabatan yang dilamar ¹.
Disamping itu juga, penilaian dapat dilihat dari sisi kemapuan peserta lainnya seperti, manajerial dan sosial kultural adalah salah satu tahap dalam seleksi terbuka calon kepala dinas. Tes ini dirancang untuk menilai kemampuan manajerial dan sosial kultural calon, termasuk:
– Kemampuan Manajerial:
– Perencanaan dan Pengorganisasian
– Pengambilan Keputusan
– Kepemimpinan
– Komunikasi
– Manajemen Konflik
– Kemampuan Sosial Kultural:
– Kesadaran Sosial
– Empati
– Komunikasi Interpersonal
– Kerja Sama Tim
– Adaptabilitas
Bentuk tes manajerial dan sosial kultural dapat berupa:
– Tes Psikologi: Tes yang dirancang untuk menilai kepribadian, sikap, dan perilaku calon.
– Tes Situasional: Tes yang dirancang untuk menilai kemampuan calon dalam menghadapi situasi yang terkait dengan jabatan yang dilamar.
– Tes Simulasi: Tes yang dirancang untuk menilai kemampuan calon dalam menghadapi situasi yang simulasi.
– Wawancara: Wawancara yang dirancang untuk menilai kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan visi misi calon.
Dari dua pendapat diatas, sama-sama mengutamakan nilai hasil Uji kompetensi meskipun perlu didukung penilain lainnya. Disinilah perlu kehati-hatian Kepala Daerah dalam mengambil keputusan untuk memilih siapa yang layak menduduki jabatan Sekda.
Sebuah kerancuan dan membingungkan sekaligus kali pertama terjadi se Indonesia, seorang Kepala Daerah menunjuk Sekda dengan nilai terendah. (*)