Lampura Mendapat Penghargaan Layak Anak

Img 20210729 Wa0045

KOTABUMI – Meski masih dalam masa Pandemi, namun Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mampu meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Peringkat pertama,.yang di gelar secara Virtual Zoom  dan di hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. Hi. Lekok, M.M., Asisten I Mankodri, S.H, M.M., Kepala Dinas PPPA dr. Maya Manan, beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemkab Lampung Utara, di ruang Siger Setdakab Lampung Utara, Kamis (29/7/2021).

Dalam sambutannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., mengatakan, bahwa pemenuhan hak anak merupakan amanah Konstitusi. Secara umum ada empat hak yang dimiliki anak. Yakni, Hak Hidup, Hak Tumbuh dan Berkembang, Hak Mendapatkan Perlindungan, dan Hak Partisipasi.

“Anak juga hidup dalam sebuah sistem yang tidak bisa dilepaskan dari upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Untuk itu dibentuklah Kabupaten/Kota Layak Anak. Ini merupakan sistem pembangunan berbasis Hak Anak yang terencana secara menyeluruh,” jelasnya.

Menurut Menteri PPPA, dalam undang-undang dipertegas bahwa urusan pemerintahan di bidang anak harus di dukung masyarakat dan media. Di samping itu dipertegas lagi dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.

Meskipun sempat tertunda, sambungnya, Kementerian kembali menyelenggarakan evaluasi penghargaan KLA. Penghargaan akan diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi, dengan penilai dari tim layak anak, tim Kementerian Lembaga dan tim Independent. Penghargaanya yaitu, peringkat Pratama, Madya, Nindya, dan peringkat Utama.

“KLA mengalami peningkatan dari Tahun 2019. Pada hari ini kami memberikan apresiasi. Dengan capaian ini, kami ucapkan selamat kepada daerah yang menerima penghargaan. Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah,” tandasnya. (Krs)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *